1.
Apa?
Pembajakan
Software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian,
penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang
telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti,
mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari
teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di
komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll
maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll
2.
Mengapa?
Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya
software open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai
software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku pembajakkan software ini telah
merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli
maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen
software yang memasarkan produknya di Indonesia.
Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia, BSA (Business
Software Alliance) menempatkan Indonesia di peringkat 12 sebagai Negara pelaku
pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Armenia (peringkat 1),
Bangladesh (2), Azerbaijan (3) dan Vietnam (11). Pembajakkan software juga
telah membuat industi software lokal menjadi lesu bahkan mereka lebih memilih
menjual software buatannya ke luar negeri.
3.
Kapan?
Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakkan software lebih sering terjadi saat software original tersebut telah dirilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.
4.
Bagaimana?
Dapat dikatakan orang yang
telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari
perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial
atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang
lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.
5.
Di mana?
Dalam kasus ini
pembajakan software yang disoroti adalah di Indonesia yang menurut BSA
(Business Software Alliance) berada di peringkat 12 sebagai negara pembajak
software tertinggi di Dunia.
6.
Siapa?
Berdasarkan BSA
(Business Software Alliance) pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja
software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu
melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software.Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua
pembajak software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul
oleh toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.









0 komentar:
Posting Komentar