Jumat, 06 Juni 2014

URAIAN KASUS



1.      Apa?

Pembajakan Software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll

2.      Mengapa?

        Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku pembajakkan software ini telah merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di Indonesia.
Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia, BSA (Business Software Alliance) menempatkan Indonesia di peringkat 12 sebagai Negara pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Armenia (peringkat 1), Bangladesh (2), Azerbaijan (3) dan Vietnam (11). Pembajakkan software juga telah membuat industi software lokal menjadi lesu bahkan mereka lebih memilih menjual software buatannya ke luar negeri. 

3.      Kapan?

       Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakkan software lebih sering terjadi saat software original tersebut telah dirilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.

4.      Bagaimana?

       Dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.

5.      Di mana?
 
      Dalam kasus ini pembajakan software yang disoroti adalah di Indonesia yang menurut BSA (Business Software Alliance) berada di peringkat 12 sebagai negara pembajak software tertinggi di Dunia.

6.      Siapa?

       Berdasarkan BSA (Business Software Alliance) pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software.Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar