Jakarta
(ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap
tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP
Chryshnanda di Jakarta, tersangka EB,
JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak
piranti lunak tersebut. “Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah
memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin
duplikator,” kata Chryshnanda. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat
ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para
tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta
dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin
duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti
lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua
unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas
serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta.









0 komentar:
Posting Komentar