Jumat, 06 Juni 2014

PIRACY

                                                                     


Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh:Microsoft),lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan Biaya yang harus dikeluarkan (user) relative murah sedangkan kerugian dari piracy jelas sangat merugikan pemilik hak cipta (royalti) secara moral,hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.Solusinya adalah gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar