Piracy
adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software
aplikasi (contoh:Microsoft),lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan Biaya yang harus
dikeluarkan (user) relative murah sedangkan kerugian dari piracy jelas sangat
merugikan pemilik hak cipta (royalti) secara moral,hal ini merupakan pencurian
hak milik orang lain.Solusinya adalah gunakan software aplikasi open source,
Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
0 komentar:
Posting Komentar