A. HardiskLoading
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer
yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada
komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi
pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk
system operasinya).Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer
rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
B. UnderLicensing
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu,
tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang
berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari
jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk
AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk
AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software
AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan
pada bidang perminyakan.Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut
memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya
ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan
pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing
untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software
AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
C. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan
oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan
kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan
produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
D. Mischanneling
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya
ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan
institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala
software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak
Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya :
Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional =
100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi).
Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi
pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan
harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic
License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk
pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana
Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan
untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI
menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan
lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan
Lain”.Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 /
Lisensi.Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli
satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $
8 / Lisensi.
E. Endusercopying
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi
suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada
sejumlah komputer.









0 komentar:
Posting Komentar