Mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan bagi pemilik merek
terdaftar akibat cybersquatting dan cyberpirate terutama dalam perdagangan
elektronik (e-commerce), maka diperlukan alternative pemecahan masalah yang
cerdas dan solutif. Begitu juga dengan regulasi serta peraturan hukum dan
perundang-undangan yang ada, haruslah memberikan solusi akan hal tersebut.
A. Undang-Undang 15/2001 tentang Merek
Dalam pasal 1 angka 1 undang
undang ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Perolehan atas hak merek harus melalui pendaftaran dalam lingkup juridiksi
Negara tertentu dan pemberian akan hak hanya akan dikabulkan jika didasarkan
pada itikad baik.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang ini memang tidak
secara langsung mengatur tentang kejahatan internet, namun beberapa pasal
didalamnya dapat memberikan perlindungan dari kejahatan internet dalam
kasus-kasus tertentu.
Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa
barang siapa yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana atas penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, tindakan cybersquatting dan
cyberpiracy dapat dikenakan pasal ini karena bisa ditinjau dari upaya
menggunakan nama atau kedudukan palsu. Namun apabila dilihat dari objek
penipuan yaitu berupa barang, maka ketentuan ini kurang memenuhi syarat karena
nama domain bukanlah berupa barang namun hak yang bersifat imateriil.
Pasal 382 KUHP : Barang siapa
melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud
menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan
kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan
pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.









0 komentar:
Posting Komentar